Gugatan Badawi Ditolak

Gugatan Badawi Ditolak

\"badawi\"BENGKULU, BE - Gugatan Ahmad Badawi Saluy terkait pemecatannya selaku kader PAN dan anggota DPRD Kota Bengkulu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (10/10). Majelis Hakim yang diketuai Itong Isnaeni dan anggota Siti Insirah dan Masriati juga menerima eksepsi DPD PAN Kota Bengkulu. \"Setelah dialakukan sidang tadi (kemarin) gugatan penggugat Ahmad Badawi Saluy ditolak oleh majelis hakim,\" ungkap penasihat hukum PAN Tito Aksoni SH. Menurut Tito ada tiga eksepsi yang diajukan kliennya dalam sidang gugatan ini. Pertama adalah gugatan yang dilakukan penggugat salah alamat karena pergantian antar waktu (PAW) untuk Badawi disetujui DPP PAN yang beralamat di Jakarta Selatan sehingga Pengadialan Negeri Bengkulu tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kedua gugatan yang dilakukan Badawi masih sangat prematur dikarenakan langsung melakukan gugatan ke pengadilan tanpa proses mediasi atau penyelesaian terlebih dahulu ditingkat DPD PAN sendiri. Eksepsi yang terakhir adalah kesalah objek yang digugat. Seharusnya yang digugat Badawi adalah DPP PAN bukan DPD PAN. \"Apa langkah selanjutnya saya belum tahu pasti. Namun yang jelas saya akan mengikuti apa yang ditugaskan DPD PAN sebagai klien saya,\" tambah Tito. Sementara itu saat dikonfirmasi Ahmad Badawi Saluy mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bengkulu ini masih putusan tingkat pertama dan masih panjang proses selanjutnya. Setalah mendengar penjelasan majelis hakim ia mengetahui bahwa gugatan yang dilakukannya tidak tepat seharusnya di Jakarta Selatan. \"Putusan ini belum memiliki memiliki kekuatan hukum yang tetap dan masih jalannya masih panjang,\" ungkap Badawi. Terkait dengan putusan tersebut ia beserta tim kuasa hukumnya diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir apakah akan berlanjut ke kasasi atau tidak. Sedangkan dengan proses PAW, Badawi sangat optimis Gubernur tidak akan memprosesnya sebelum perkara ini memiliki proses hukum yang tetap. \"Kepada semua pihak saya harap harus bersabar dan jangan menunjukkan arogansinya serta harus patuh pada hukum yang berlaku. Karena jika menunjukkan arogansinya justru akan merugikan partai itu sendiri,\" pungkasnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: